Selasa (21/4/2015), untuk kali kedua di tahun 2015, Satpol PP Kabupaten Sleman kembali menggelar Operasi Yustisi Sidang di Tempat berupa Operasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Halaman parkir Barat Monumen Jogja Kembali, Ngaglik sebagai bentuk penegakan Perda Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Operasi yang juga melibatkan Kejaksaan Negeri Sleman, Pengadilan Negeri Sleman, Polsek Ngaglik, Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) dari Polres Sleman dan tentu saja para PPNS Kabupaten Sleman ini didukung tak kurang dari 30 personil.
Operasi digelar mulai pukul 08.00 WIB s.d. 10.30 WIB, dilakukan dengan menghentikan setiap pengendara sepeda motor yang melintas dari arah barat di jalur lambat ruas Jalan Ring Road Utara. Pengendara yang bisa menunjukkan KTP bisa langsung melanjutkan perjalanannya, namun bagi yang tidak bisa menunjukkan KTP langsung disidang di tempat itu juga yakni di Bis Sidang yang telah disiapkan di lokasi.
Di Pasal 24 ayat (1) disebutkan bahwa “Penduduk WNI dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP”. Ayat (2) “Orang asing yang mengikuti status orang tuanya yang memiliki izin tinggal tetap dan sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun wajib memiliki KTP”.
Selanjutnya di Pasal 25 ayat (1) disebutkan “Setiap penduduk sementara wajib memiliki KTP”. Ayat (2) “Setiap orang asing pemegang izin tinggal terbatas wajib memiliki SKPPS (Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara) dan SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal)”. Ayat (3) “Setiap orang asing pemegang izin tinggal tetap wajib memiliki SKPPT (Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap), KK (Kartu Keluarga) dan KTP”.
Terkait ketentuan pidana, maka dalam Pasal 65 ayat (1) Perda No 7 Tahun 2009 ini disebutkan bahwa “Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Paal 24 ayat (1), Pasal 24 ayat (2), Pasal 25 ayat (1), Paal 25 ayat (2), atau pasal 25 ayat (3) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah)”.
Sejumlah 370 orang pengendara sepeda motor terjaring dalam operasi ini, 45 orang di antaranya disidang, dan oleh Hakim dinyatakan bersalah karena tidak bisa menunjukkan KTP. Karena operasi ini juga bersifat pembinaan, maka besarnya denda jauh di bawah ketentuan sebagaimana tertuang dalam Pasal 65 Perda Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2009. Semua pelanggar hanya didenda Rp. 9.000,00 (sembilan ribu rupiah) dan biaya perkara Rp. 1.000,00 (seribu rupiah). Sedangkan menurut Perda denda maksimal bisa mencapai Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah). (AK/P3)

Be the first to comment