Sejumlah 8 Pelanggar Perda HO Disidik PPNS

Selasa (14/4/2015), bertempat di Ruang Penyidikan, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman melakukan penyidikan terhadap 8 (delapan) pelanggar Perda No. 5 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan (HO). Penyidik yang ditugaskan kali ini terdiri dari tiga orang yakni Ig. Sunarto, SH, M.Pd., Pratiwanto dan Triyanto.

Sedangkan kedelapan pelanggar Perda yang disidik tersebut terdiri dari 3 (tiga) pemilik usaha variasi mobil, 2 (dua) toko kayu, 2 (dua) Salon/Spa serta 1 (satu) usaha toko modern. Dalam penyidikan kesemuanya tidak bisa menunjukkan HO meskipun selama ini telah beroperasi, sehingga kepada mereka telah dilakukan pemberkasan dan akan diajukan ke Sidang Pengadilan Negeri Sleman pada Jum’at (17/4/2015).

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan, Ig. Sunarto, SH, M.Pd yang ditemui di ruang kerjanya seusai penyidikan mengungkapkan bahwa semua pelanggar yang diundang dalam penyidikan telah memenuhi panggilan. “Untuk penyidikan kali ini semua yang kita panggil ternyata memenuhi panggilan. Tentu hal ini merupakan hal yang sangat positif”, demikian ungkap Sunarto. ”Harapan kita semoga mereka semua juga hadir saat Sidang nanti, sehingga tidak perlu adanya upaya paksa”, demikian tutur Sunarto menutup perbincangan. (AK/P3)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*