Rabu (8/5/2019) jam 22.00 WIB s.d. Kamis dini hari (9/5/2019) jam 01.30 WIB, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman melaksanakan pemantauan sekaligus operasi miras dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif selama bulan suci Ramadhan. Operasi ini mendasarkan pada Peraturan Bupati Sleman Nomor 26 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Umum, Rumah Makan, Restoran dan Hotel pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, juga Perda Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pelarangan Pengedaran, Penjualan dan Penggunaan Minuman Beralkohol.
Selain personil Satpol PP Kabupaten Sleman dengan kekuatan 19 Personil, kegiatan ini juga melibatkan 6 personil Polres Sleman, 2 personil Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab Sleman sejumlah 3 personil. Untuk malam ini, kegiatan dilakukan dengan mendatangi tempat-tempat hiburan malam yang berada di wilayah Kecamatan Mlati, Ngaglik dan Depok.
Berdasarkan ketentuan yang ada di Perbup tersebut, maka tempat hiburan misalnya Kafe , Bar atau tempat Karaoke tidak boleh beroperasi sampai dengan hari keenam bulan Ramadhan. Secara umum, sejauh ini tempat-tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Sleman sudah cukup mematuhi ketentuan. Mereka sementara tutup di hari ke-4 ini. Namun ada satu tempat hiburan yang kedapatan melanggar aturan tersebut yakni Bar/Kafe “SG” yang ada di Hotel “IdL” lantai 5, berlokasi di Jl. Palagan Tentara Pelajar No.106. Saat petugas gabungan tiba di TKP, tempat tersebut tetap beroperasi dengan menerima tamu/pengunjung, dan juga menyediakan serta menjual minuman beralkohol. Padahal dalam ketentuan di Perbup Sleman Nomor 26 Tahun 2013 Pasal 1 huruf d, selama Bulan Ramadhan tidak boleh menyediakan minuman keras/beralkohol apalagi menjualnya dan diminum di tempat.
Jumlah total minuman beralkohol yang ditemukan ada 262 botol. Terdiri dari Bir Prost (228 botol / kandungan alkohol 4,8 % / Golongan A), Bir Guinness (20 botol / Kadar alkohol 4,9 % / Golongan A), MixMax (12 botol / Kadar alkohol 4,8 % / Golongan A), Wine G7 (1 botol / kadar alkohol 12,5 % / Golongan B) dan Jagermeister (1 botol,35 % alkohol / Golongan C). Selanjutya barang bukti miras tersebut disita petugas.
Inisial penanggung jawab Kafe/Bar “SG” atas nama “KGP”;Laki-laki;WNI;Swasta;Lahir di Klaten, 8-12-1988; Alamat: Bayat, Klaten, Jawa Tengah. Terhadap “KGP” telah dilakukan penyidikan di TKP, dan akan diajukan ke sidang Tipiring di PN Sleman pada hari Jumat, tanggal 10 Mei 2019 mendatang atas dugaan pelanggaran Perda Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2007. (AN)
