
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman, Selasa (23/5/2017) mengundang sekitar 100 pelaku usaha yang terdiri dari para pemilik/pengelola usaha Salon, Spa, Panti pijat, Kafe, Rumah Makan, Restoran, Hotel dan tempat Karaoke/Diskotik dalam acara Sosialisasi Peraturan Bupati Sleman Nomor 26 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Umum, Rumah Makan, Restoran dan Hotel pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. Sosialisasi yang diadakan di Pondok Makan PELEM GOLEK di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sariharjo, Ngaglik, Sleman ini dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1438 H.
Acara dimulai pukul 09.00 WIB, berakhir pada 12.30 WIB dan dibuka langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman yakni Bapak Drs. H. Hery Sutopo, M.M., M.Sc. Ada empat narasumber dalam acara ini yakni dari Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Sleman, Kepolisian Resort Sleman serta narasumber dari Satpol PP sendiri yakni Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan.
Melalui Sosialisasi ini diharapkan para pelaku usaha untuk mematuhi Peraturan Bupati terkait bulan suci Ramadhan 1438 H, terutama mengenai jam buka dan jam tutup usaha serta membalut tampilan usahanya dalam suasana islami, sehingga diharapkan situasi dan kondisi selama bulan Ramadhan tetap kondusif agar seluruh umat muslim yang tengah melaksanakan ibadah Puasa benar-benar dapat menjalankannya dengan baik dan khusyuk. (AN)

Be the first to comment