Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Sleman kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi sekaligus pembentukan Kelompok Jaga Warga, di Padukuhan Kantongan, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Sleman, pada kamis (9/2/2023). Berlokasi di Aula Padukuhan Kantongan, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Narasumber Pendamping Jaga Warga Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta, Satpol PP Sleman dan Linmas Inti Kab.Sleman, serta Tokoh Masyarakat Padukuhan Kantongan.
Materi sosialisasi terkait Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 28 Tahun 2021 tentang Sosialisasi dan Pembentukan Jaga Warga. Tujuan dari kegiatan ini untuk membentuk kelompok jaga warga di masing – masing padukuhan agar nantinya kelompok jaga warga ini bisa sebagai mediator dalam menangani suatu konflik sosial masyarakat, sebagai perwakilan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi kepada Kepala Dukuh, serta sebagai motivator dalam meningkatlan aspirasi masyarakat.
Ditargetkan pada tahun 2024 nanti di Kabupaten Sleman dengan total 1.212 padukuhan sudah terbentuk kelompok jaga warga, hasil dari pembentukan kelompok Jaga Warga ini akan disampaikan kepada pihak Pemerintah Kalurahan Triharjo untuk segera dibuatkan Surat Keputusan Lurah, hasil dari pembentukan kelompok jaga warga akan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Sleman untuk selanjutnya akan dikukuhkan oleh Bupati Sleman. Seluruh pihak Kalurahan Triharjo mengapresiasi dan berterimakasih kepada Jajaran Satpol PP Sleman serta pihak terkait atas terselenggaranya kegiatan pembentukan jaga warga tersebut, semoga dengan kegiatan tersebut dapat menjadi sarana terwujudnya ketentraman dan ketertiban di wilayah Kapanewon Sleman, Kabupaten Sleman.
