
Rabu (30/8/23) Satpol PP Sleman lakukan operasi penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Wilayah Kapanewon Moyudan, Operasi ini guna untuk menindaklanjuti surat dari aduan masyarakat terkait dengan keberadaan PKL yang mendirikan bangunan tanpa izin di sepanjang saluran irigasi Van Der Wijck Sedayu barat, Sumberagung,Moyudan.
Penertiban dilakukan secara persuasif dan edukatif terhadap pedagang. Hal tersebut dilakukan guna menjamin ketertiban umum dan tidak mengganggu prasarana saluran irigasi Van Der Wijck. kegiatan Penertiban dilakukan lantaran keberadaan PKL telah melanggar Perda No. 03 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, yang bertujuan untuk mengamankan dan mensterilkan wilayah atau area yang menjadi larangan untuk berjualan. Tidak sedikit pedagang yang masih nekat berjualan, namun tetap kita berikan pengarahan, himbauan dan pembinaan agar tidak berjulana lagi di area larangan.
Dari hasil kegiatan diperoleh :
1. PKL yang masih beropersi 8 PKL
2. PKL yang tidak berjualan 9 PKL
3. PKL yang sudah bongkar lapak 1 PKL
dalam kegiatan pendataan dan operasi, Petugas mengimbau kepada PKL untuk segera menindaklanjuti kesepakatan agar segera membongkar bangunan secara mandiri dan dikembalikan seperti semula sesuai dengan fungsi prasarana Sumber Daya Air.(nb)
