Pada hari Selasa, 10 Februari 2026, DPRD Kota Madiun melaksanakan kunjungan kerja strategis ke Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman dalam rangka pendalaman materi penyusunan Raperda Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat. Kehadiran rombongan disambut langsung oleh Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sleman, Ikhsan Waluyo, S.Sos., MAP, didampingi oleh Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban, Sri Madu Rakyanto, S.Sos., M.I.P, serta Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat, Sudarmanto, S.H., M.I.P. Pertemuan ini difokuskan pada pertukaran informasi mengenai implementasi kebijakan penegakan perda dan penguatan fungsi perlindungan masyarakat guna memperkaya substansi Raperda yang sedang disusun oleh DPRD Kota Madiun agar lebih aplikatif dan komprehensif.

Dalam forum diskusi tersebut, delegasi DPRD Kota Madiun mengajukan sejumlah poin pertanyaan kunci yang terbagi ke dalam lima aspek utama, yaitu:
- Aspek Regulasi dan Kelembagaan: Menggali dasar hukum terbaru dan struktur organisasi yang efektif dalam menunjang tugas Satpol PP.
- Aspek Penegakan Perda dan Pencegahan: Meninjau metode penegakan aturan yang humanis serta strategi preventif untuk meminimalisir pelanggaran ketertiban umum.
- Aspek Partisipasi Publik dan Inovasi: Mempelajari pelibatan masyarakat dalam menjaga ketertiban serta penggunaan teknologi informasi (inovasi digital) dalam pelaporan gangguan trantibum.
- Aspek Perlindungan Masyarakat: Mendalami tata kelola anggota Satlinmas dan optimalisasi perannya dalam menjaga keamanan lingkungan.
- Aspek Evaluasi dan Rekomendasi: Meninjau sistem penilaian keberhasilan kebijakan serta tindak lanjut atas
