Pada hari Jumat, 27 Maret 2026, Kunjungan Kerja Komisi A DPRD Kabupaten Kudus ke Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman dalam rangka studi terkait Peraturan Perundang Undangan.
Kunjungan tersebut diterima oleh Kepala Seksi Peraturan Perundang-undangan, Bpk FX Anom Krisjatmono, SH, S.Sos., dan Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Peraturan Perundang-undangan Bpk Ngadimin S.H

Dalam pertemuan ini dibahas berbagai hal mekanisme mengenai penegakan Peraturan Daerah, pola pelatihan dan pengawasan, serta implementasi pengawasan peredaran terhadap minuman keras (miras). Disampaikan bahwa penjualan miras di wilayah Kabupaten Sleman sangat terbatas dan dilakukan pengawasan secara ketat sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku di wilayah Kabupaten Sleman
Melalui kunjungan kerja ini, diharapkan terjadi pertukaran informasi dan pengalaman antar daerah guna memperkuat peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam menjaga persetujuan umum dan ketententeraman masyarakat melalui Penegakan Perundang Undangan yang berlaku di wilayah sleman.
