Gencar Operasi Kos Tak Berizin

SLEMAN — Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman kembali melakukan operasi penegakan perda. Berbeda dengan operasi- operasi sebelumnya, kali ini sejumlah tempat pemondokan atau kos menjadi sasaran petugas. Dengan didukung Polresta Sleman dan Kodim 0732 Sleman serta beberapa Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sleman yakni Dinas Pariwisata, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, tim gabungan menyisir beberapa tempat kos yang berada di wilayah Kapanewon Sleman dan Kapanewon Ngaglik.

Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor  9 Tahun 2007  tentang Pemondokan .

Dari operasi hari ini (27/11/2025), di dua pemondokan yang berlokasi di Grojogan, RT 03 RW 02, Pendowoharjo, Sleman dan di Jl. Noto Sukardjo, Sariharjo, Ngaglik, Sleman, Sleman terjaring para pemondok yang melanggar norma-norma asusila. Di beberapa kamar didapati ada pasangan laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri dan terindikasi penggunaan miras. Selain itu diketahui bahwa kedua tempat pemondokan belum memenuhi ketentuan, baik terkait izin maupun ketentuan- ketentuan lain misalnya belum adanya ruang tamu, masih menyelanggarakan pemondokan campur, belum ada daftar pemondok, belum semua pemilik pemondokan meminta/mengumpulkan fotokopi identitas pemondok.

Secara persuasif petugas memberikan pembinaan dan penjelasan kepada pemilik atau penanggung jawab pemondokan terkait usahanya. Terhadap adanya pelanggaran dan temuan oleh petugas dibuatkan Berita Acara Pembinaan Lapangan. Mereka diminta untuk mengurus atau memenuhi syarat perizinan serta memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku demi terciptanya situasi dan kondisi pemondokan yang aman, tentram, tertib dan nyaman.