Kali ini ada Sanksi yang Berbeda bagi Penjual Miras Ilegal

SLEMAN — Ada yang berbeda dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap penjual minuman beralkohol (miras) ilegal di bulan Oktober ini. Sebelumnya Hakim biasa memberikan sanksi berupa denda uang, namun dalam dua kali Sidang Tipiring terakhir sanksinya berupa pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari dengan masa percobaan 6 (enam) bulan. Artinya Terpidana akan langsung masuk penjara selama tujuh hari apabila dalam masa percobaan tersebut melakukan tindak pidana, baik terkait penjualan miras maupun tindak pidana lainnya.

Sejumlah Saksi sedang Memberikan Keterangan dalam Sidang Tipiring dengan Tersangka DP

Vonis tersebut dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Sleman dalam Sidang Tipiring tanggal 15 Oktober 2025 dan 22 Oktober 2025. Terpidana berinisial DP (Laki-laki, 42 tahun) dan LP (Laki-laki, 24 tahun).

Tersangka LP Jelang Disidang Tipiring

Para Terpidana dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melanggar Perda Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat karena telah menjual miras secara ilegal, melanggar ketentuan perizinan.  Berkas Perkara diajukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Sleman.

Menanggapi sanksi tersebut, Kepala Satpol PP Sleman Indra Darmawan S.Sos, M.Sc. menyatakan mendukung karena dengan bentuk sanksi tersebut diharapkan dapat lebih memberikan efek jera bagi para Terpidana untuk tidak lagi menjual miras ilegal. “Kita mendukung vonis hakim tersebut. Harapannya dapat memberikan efek jera bagi penjual tersebut”, harap Indra. (AN)