Satpol PP Sleman Kembali Sidangkan Penjual Miras, Dipidana Denda Uang dengan Subsider 7 Hari Kurungan

SLEMAN – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman kembali melimpahkan perkara ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan Terdakwa berinisial NA (laki-laki, 35 tahun) karena menjual minuman beralkohol atau miras secara melawan ketentuan. Hakim menyatakan bersalah, NA didenda Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), subsider 7 (tujuh) hari kurungan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Sleman pada Senin (25/8/2025).

PPNS dan Para Saksi dari Satpol PP Sleman Berfoto Bersama Seusai Sidang Tipiring

Berdasarkan ketentuan perda, seseorang atau badan dilarang menjual miras di rumah atau tempat tinggal, sementara NA menjual miras di tempat tinggalnya sendiri di wilayah Kapanewon Moyudan. Barang Bukti miras berupa Arak Bali sejumlah 10 (sepuluh) botol ditemukan petugas dan disita  dalam operasi yang digelar pada awal Bulan Agustus tahun ini.

Dengan diajukannya para pelanggar penjualan miras ke sidang diharapakan akan menimbulkan efek jera yang pada akhirnya dapat menekan tingkat peredaran miras di wilayah Kabupaten Sleman demi terjaganya situasi yang tentram, tertib dan aman. Dalam sidang kali ini, Terdakwa NA yang diajukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Sleman disidang secara bersamaan dengan para Terdakwa yang diajukan oleh Penyidik dari kepolisian. (AN)