Miras Ilegal Merebak, Toko tanpa izin di tutup Paksa

Minuman keras(Miras) atau minuman alkohol semakin hari  semakin merebak khususnya di kawasan Kabupaten Sleman yang kini menjadi perhatian oleh pemerintah setempat.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman melakukan penertiban toko/kios kecil/outlet penjualan minuman beralkohol ilegal,(1/8/2024).

Petugas memasang sticker tanda penutupn untuk toko yang melanggar

Aksi penutupan ini merupakan tindak lanjut dari penerbitan surat peringatan pertama dan kedua terhadap toko/kios kecil/outlet penjualan minuman beralkohol toko miras ilegal di wilayah kabupaten sleman yang dilakukan selama 4 hari, dari operasi ada 29 toko atau outlet yang ditutup.

 Operasi ini melibatkan Polresta Sleman, Kodim Sleman, Denpom, Ombudsman, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sleman, Bagian Perekonomian Setda Sleman, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sleman.

Berdasarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 10 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan dengan langkah administratif berupa penutupan, penyegelan, dan diberikan SK Penutupan Usaha.