Bersama Tim Gabungan Sat Pol PP lakukan penertiban APK Kampanye

Sleman,- Jelang Pemilu 2024 Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Sleman digandeng Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman, dan Kepala Jawatan Keamanan se-Kabupaten Sleman menggelar operasi gabungan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), kali ini wilayah Kapanewon barat sleman  yang dibagi dibeberapa titik menurut rekomendasi dari Bawalsu, Rabu (10/1/2024).

Sebelum Tim Gabungan  penertiban APK melaksanakan tugasnya, Kabid ketentraman dan ketertiban, Sunardi, SH memberikan pengarahan, agar dalam melakukan penertiban tidak bersifat tebang pilih berdasarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 68 Tahun 2023 Tentang Alat Peraga Kampanye. Kegiatan dilakukan mulai pagi hingga siang hari. Penertiban ditujukan kepada area yang tidak diperbolehkan dipasangi oleh APK, salah satunya kawasan tertib lalu lintas.

dalam apel sebelum ketugasan dilapangan Sunardi berpesan “Pelaksanaan kegiatan penertiban APK difokuskan pada pemasangan APK yang melanggar lokasi pemasangan dan tetap memperhatikan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan Kawasan setempat” ujarnya.

 Dari hasil operasi gabungan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan atribut kampanye peserta Pemilu Tahun 2024 yang  melanggar ketentuan perundang-undangan Sebanyak 450 buah ditertibkan oleh Tim Gabungan.

Potret Petugas lakukan penertiban spanduk

Budi selaku Kasi Ops Ketentraman dan Ketertiban Satuan Polisi Pamong Praja Sleman mengatakan “kegiatan ini akan rutin dilakukan menjelang sampai masa tenang Pemilu 2024”. (nb)