–SLEMAN– Senin (20/11/2023) malam, Satpol PP Kabupaten Sleman menggelar Razia Minuman Beralkohol atau Miras. Salah satu tempat usaha berbentuk outlet di wilayah Kapanewon Gamping menjadi sasaran.
Hasilnya petugas menyita sejumlah 101 botol Miras dari berbagai merk, terdiri dari Golongan A, Golongan B hingga Golongan C. Penyitaan dilakukan karena si penjual tidak memenuhi syarat perizinan penjualan Miras.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Dra. Shavitri Nurmala Dewi, M.A. yang ikut langsung dalam razia tersebut menyatakan bahwa untuk menimbulkan efek jera, Tersangka penjual Miras ini akan diproses lebih lanjut hingga proses peradilan melalui Sidang di Pengadilan Negeri Sleman.
“Kita berharap semoga dengan diajukannya para Tersangka ke Pengadilan akan dapat menimbulkan efek jera,” harap Shavitri. (AN)
