Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja

Penanggulangan kebakaran ialah segala upaya untuk mencegah timbulnya kebakaran dengan berbagai upaya pengendalian setiap perwujudan energi. Pengadaan sarana proteksi kebakaran dan sarana penyelamatan serta pembentukan organisasi tanggap darurat untuk memberantas kebakaran. Unit penanggulangan kebakaran ialah unit kerja yang dibentuk dan ditugasi untuk menangani masalah penanggulangan kebakaran ditempat kerja yang meliputi kegiatan administrasi, identifikasi sumber-sumber bahaya, pemeriksaan pemeliharaan dan perbaikan sistem proteksi kebakaran.

Pemilik /manajemen bangunan gedung, pengurus atau pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran serta mengadakan pelatihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja.

Mengurangi dan memadamkan kebakaran ditempat kerja meliputi:

  1. Penyediaan sarana deteksi, alarm pemadam kebakaran dan sarana evakuasi;
  2. Pengendalian penyebaran asap, panas dan gas;
  3. Pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja;
  4. Penyelenggaraan latihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala;
  5. Memiliki buku rencana penanggulangan keadaaan darurat kebakaran, bagi tempat kerja yang mempekerjakan lebih dari 50 (lima puluh) orang tenaga kerja dan atau tempat kerja yang berpotensi bahaya kebakaran sedang dan berat.

Unit Penanggulangan Kebakaran Terdiri dari:

  1. Petugas Peran kebakaran; note: sekurang-kurangnya 2 (dua) orang untuk setiap jumlah tenaga kerja 25 (dua puluh lima) orang .
  2. Regu penanggulangan kebakaran;
  3. Koordinator unit penanggulangan kebakaran;
  4. Ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran sebagai penanggung jawab teknis.

Petugas peran kebakaran mempunyai tugas:

  1. Mengidentifikasi dan melaporkan tentang adanya faktor yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran;
  2. Memadamkam kebakaran pada tahap awal;
  3. Mengarahkan evakuasi orang dan barang;
  4. Mengadakan koordinasi dengan instansi terkait;
  5. Mengamankan lokasi kebakaran.

Regu penanggulangan kebakaran mempunyai tugas:

  1. Mengindentifikasi dan melaporkan tentang adanya faktor yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran;
  2. Melakukan pemeliharaan sarana proteksi kebakaran;
  3. Memberikan penyuluhan tentang penanggulangan kebakaran pada tahap awal;
  4. Membantu menyusun buku rencana tanggap darurat penanggulangan kebakaran;
  5. Memadamkan kebakaran;
  6. Mengarahkan evakuasi orang dan barang;
  7. Mengadakan koordinasi dengan instansi terkait;
  8. Memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan;
  9. Memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan;
  10. Mengamankan seluruh lokasi tempat kerja;
  11. Melakukan koordinasi seluruh petugas peran kebakaran.
Pelatihan Regu Pemadam Kebakaran Pada Bangunan Gedung