Menjual Rokok Ilegal, Didenda Ratusan Ribu Rupiah

SLEMAN (20/06/2023)_satpolpp.slemankab.go.id. – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman bersama  Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean B  DIY serta didukung Polresta Sleman dan Kodim 0732/Sleman pada hari ini Selasa (20/6/2023) menggelar Operasi Penertiban terhadap penjual rokok ilegal. Disebut ilegal antara lain yang tidak memiliki pita cukai atau berpita cukai namun palsu. Hasilnya Petugas menyita sejumlah 380 batang rokok tanpa pita cukai di dua toko kelontong di wilayah kapanewon  Turi. Merk rokoknya “Luffman” dan “Smith”.

Terhadap penjual rokok ilegal tersebut dikenakan denda uang. Besarannya sesuai jumlah rokok yang disita. Salah satu penjual didenda Rp 299.000,00 (dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), satunya lagi Rp Rp 512.000,00 (lima ratus dua belas ribu rupiah).

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundangan-undangan Satpol PP Sleman, Sri Madu Rakyanto, S.Sos., M.IP. mengatakan bahwa pengenaan denda berupa uang ini merupakan penerapan dari peraturan baru seraya berharap akan bisa menimbulkan efek jera. “Semoga dengan denda langsung berupa uang ini bisa menimbulkan efek jera bagi para penjual rokok ilegal, khususnya di wilayah Kabupaten Sleman.” harap Sri Madu.” (A/K)