Melanggar Ketentuan, Puluhan Reklame Ditertibkan Satpol PP Sleman

Sleman (2/05/2023) satpolpp.slemankab.go.id.- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame antara lain menyatakan bahwa reklame tidak boleh dipasang menghalangi lampu Alat Pengatur Isyarat Lalu Lintas (APILL). Juga tidak boleh menempel di pohon, tiang listrik, tiang telepon, dan tiang alat pengatur isyarat lalu lintas.

Faktanya masih banyak reklame berbentuk spanduk yang melanggar, sehingga dilakukan penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman dengan cara dicopot/dilepas. Tindakan penertiban dilakukan hari ini, Selasa  (2/5/2023), jam 09.00 WIB s.d. 13.00 WIB, menyasar beberapa ruas jalan di wilayah Kapanewon Mlati, Seyegan, Tempel dan Sleman.

Sejumlah 25 spanduk telah dilepas oleh petugas, selanjutnya diamankan di kantor Satpol PP Sleman. Selain pemasangannya melanggar ketentuan, spanduk-spanduk tersebut juga tidak berizin serta dapat membahayakan keselamatan pengendara yang melintas di bawahnya. (A/N)