Hari ini, Kamis (13/4/2023) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman melalui penyidiknya kembali menghadapkan seorang pelanggar penjual minuman beralkohol (miras) ke Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Sleman.
Terdakwa “AR” terjaring petugas Satuan Polisi Pamong Praja dalam operasi miras yang digelar beberapa hari yang lalu. Barang Bukti berupa miras sejumlah 35 botol serta beberapa bukti transaksi penjualan.

Dalam Sidang, Hakim tunggal Cahyono, S.H, M.H. menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 55 Ayat (1) juncto Pasal 79 Ayat (14) Perda Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat. Bersalah karena telah menjual miras tanpa dilengkapi dokumen perizinan.

Pasal 55 Ayat (1) berbunyi : ‘’Setiap orang dalam melakukan kegiatan usaha wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’’.
Pasal 79 Ayat (14) berbunyi : ‘’Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)’’.

Atas perbuatannya, “AR” dipidana denda uang Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah), subsider 7 (tujuh) hari kurungan, biaya perkara Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah). (AN)
