
Bertempat di Pengadilan Negeri Sleman, hari ini Kamis (6/4/2023), jam 09.00 WIB s.d. 11.00 WIB telah digelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap seorang Terdakwa berinisial “DA” yang diduga telah melanggar Perda Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat. Terdakwa diajukan ke Sidang oleh Penyidik dari Satpol PP Sleman setelah terjaring dalam Operasi Miras yang digelar Satpol PP Sleman pada Jumat, 31 Maret 2023 lalu. Dalam sidang ini Penyidik menghadirkan empat orang Saksi.
Terdakwa diduga bersalah karena telah menjual minuman beralkohol atau miras tanpa memiliki izin di sebuah toko yang berlokasi di wilayah Kapanewon Seyegan Mlati. Sejumlah 102 (seratus dua) botol miras terdiri Golongan A, Golongan B dan Golongan C disita petugas.
Pasal yang didakwakan adalah Pasal 55 Ayat (1) juncto Pasal 79 Ayat (14) Perda Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat. Ancaman pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pasal 55 Ayat (1) berbunyi : ‘’Setiap orang dalam melakukan kegiatan usaha wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’’.
Pasal 79 Ayat (14) berbunyi : ‘’Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)’’.

Setelah mendengarkan Keterangan para Saksi, Keterangan Terdakwa dan Keterangan Ahli serta adanya Petunjuk yang bersesuaian dan diperkuat dengan Barang Bukti yang diajukan Penyidik, Hakim tunggal Intan Tri Kumalasari, S.H. menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yakni melanggar Pasal 55 Ayat (1) juncto Pasal 79 Ayat (14) Perda Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2020 karena telah menjual secara eceran Minuman Beralkohol tanpa dilengkapi izin sesuai ketentuan perundang-undangan.
Atas perbuatannya, Terdakwa dipidana denda uang Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah), subsider 7 (tujuh) hari kurungan, biaya perkara Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Salah satu Penyidik kasus perkara ini yakni FX. Anom Krisjatmono, S.H., S.Sos. usai Sidang menyatakan bahwa untuk menimbulkan efek jera serta mengingat hal-hal yang memberatkan, pihaknya sebenarnya berharap Hakim memberikan denda lebih besar, namun tim penyidik menghormati dan menerima apapun Putusan Hakim tersebut. “Kita sangat menghormati dan menerima apapun Putusan Hakim meskipun sebenarnya belum sesuai harapan,” tegas Anom. (AN)
