Karena tidak berizin, pemasangannya melanggar ketentuan serta berpotensi membahayakan keselamatan pengendara, sejumlah 17 (tujuh belas) reklame berupa spanduk yang dipasang melintang jalan ditertibkan dengan cara dicopot atau dilepas anggota Satpol PP Sleman hari ini, Senin (6/03/2023).

Peraturan yang dilanggar adalah Pasal 3 Perda Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2003 tentang Izin Reklame yang menyebutkan “Setiap orang atau badan hukum yang menyelenggarakan reklame wajib memiliki izin reklame.”
Target yang disasar hari ini meliputi beberapa ruas jalan di wilayah Kapanewon Ngaglik, Sleman, Depok, Kalasan dan Ngemplak.

Terkait penertiban ini, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP Sleman, Sunardi, S.H. menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban reklame demi meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha reklame serta menjaga keselamatan warga khususnya pengendara yang melintas di bawahnya. “Kita akan terus melakukan penertiban ini demi meningkatkan kepatuhan hukum serta menjamin keselamatan masyarakat, terutama warga yang melintas di bawah reklame tersebut.” tegas Sunardi. (A/N)
