Kegiatan Usaha Penambangan Hendaknya Memberikan Manfaat bagi Masyarakat

Kegiatan usaha penambangan pasir dan batu jangan sampai menimbulkan konflik, kerugian atau menciptakan ekses-ekses  negatif lainnya. Justru sebaliknya, diharapkan bisa mendatangkan manfaat bagi masyarakat.  Hal tersebut disampaikan wakil dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman, FX. Anom Krisjatmono, S.H., S.Sos. dalam acara Sosialisasi oleh  CV SARI MULIA dan CV SARANA JAYA MAKMUR yang diadakan di kantor Kalurahan Kepuharjo Cangkringan pada hari ini, Kamis (19/1/2023).

Sosialisasi dihadiri tak kurang dari 50 (lima puluh) warga Padukuhan Jambu, Kalitengah Kidul dan Kaliadem yang semuanya masuk wilayah Kalurahan Kepuharjo. Selain warga, hadir pula beberapa pihak dan instansi terkait yakni Dinas PMPTSP DIY, Dinas PUPESDM DIY, Panewu Cangkringan, Kodim Sleman, Polsek Cangkringan, Koramil Cangkringan, Lurah Kepuharjo serta Dukuh setempat. Diadakannya sosialisasi ini sebagai bagian dari proses pengajuan izin oleh CV SARI MULIA dan CV SARANA JAYA MAKMUR guna mendapatkan Izin Usaha Pertambangan di daerah aliran Sungai Gendol.

Lebih lanjut Anom menyampaikan bahwa diakui kegiatan usaha penambangan ini mendatangkan banyak manfaat bagi masyarakat sekitar misalnya adanya sumbangan berupa uang sehingga bisa digunakan untuk membangun fasilitas-fasilitas umum dan fasilitas sosial. Namun demikian dampak negatifnya juga harus dikelola misalnya terjadinya jalan yang rusak, atau hal-hal lain terkait mobilitas alat-alat pengangkut pasir dan batu tersebut. “Kami sifatnya mengingatkan agar potensi-potensi konflik dan ekses-ekses negatif tersebut tidak terjadi yang bisa menimbulkan gangguan tramtibum. Salah satu tugas kami adalah terkait penyelenggaraan Tramtibum ini.’’ demikian pernyataan Anom. (AN)