Pagi tadi Kamis (22/12/2022), jam 09.00 WIB s.d. 10.40 WIB, bertempat di Pengadilan Negeri Sleman telah digelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap seorang Terdakwa pelanggar Perda Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat. Terdakwa diajukan ke Sidang oleh Penyidik Satpol PP Sleman yakni FX. Anom Krisjatmono, S.H., S.Sos. dan Sunardi, S.H. Terdakwa terjaring dalam Operasi Miras yang digelar Satpol PP Sleman pada Kamis (15/12/2022) lalu.

Terdakwa berinisial ‘SB’ diduga bersalah telah menjual minuman beralkohol atau miras tanpa memiliki izin di sebuah tempat semacam warung yang berlokasi di wilayah Kapanewon Mlati. Sejumlah 81 botol miras disita petugas.
Pasal yang didakwakan adalah Pasal 55 Ayat (1) juncto Pasal 79 Ayat (14) Perda Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat. Ancaman pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pasal 55 Ayat (1) berbunyi : ‘’Setiap orang dalam melakukan kegiatan usaha wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’’.
Pasal 79 Ayat (14) berbunyi : ‘’Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)’’.
Setelah mendengarkan Keterangan para Saksi serta Keterangan Terdakwa yang bersesuaian antara satu dengan lainnya dan diperkuat dengan Barang Bukti yang diajukan Penyidik, Hakim tunggal Adhi Satrija Nugroho, S.H. memutus bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yakni melanggar Pasal 55 Ayat (1) juncto Pasal 79 Ayat (14) Perda Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2020 karena telah menjual secara eceran Minuman Beralkohol tanpa dilengkapi izin sesuai ketentuan perundang-undangan.
Atas perbuatannya, Terdakwa dipidana denda uang Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), subsider 5 (lima) hari kurungan, dan biaya perkara Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman, Dra. Shavitri Nurmala Dewi, M.A. yang turut menghadiri Sidang menyatakan cukup puas dengan hasil Sidang meskipun dendanya masih jauh dari maksimal. “Meskipun dendanya masih jauh dari maksimal, semoga bisa memberikan efek jera bagi terpidana,” demikian harapan Shavitri. (AN)
