Ratusan Botol Miras Disita Satpol PP Sleman

Kamis (15/12/2022), jam 20.00 WIB s.d. 23.55 WIB,  Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman menggelar Operasi Miras. Hasilnya ratusan Minuman Beralkohol atau miras disita petugas dari sejumlah 5 (lima) tempat usaha hiburan malam serta  warung yang berlokasi di wilayah Kapanewon Mlati dan Ngaglik.

Para penjual miras diduga melanggar Perda Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat. Mereka menjual miras tanpa memiliki izin. Selanjutnya mereka akan disidik pada hari Senin (19/12/2022) di kantor Satuan Polisi Pamong Praja Sleman. Apabila didapatkan cukup Alat Bukti, mereka akan diajukan ke Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Sleman.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman, Dra. Shavitri Nurmala Dewi, M.A. yang akrab dipanggil Evi, yang memimpin langsung operasi ini menyatakan bahwa pihaknya berharap dengan tindakan semacam ini akan dapat meminimalisir peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Sleman. “Kita berharap dengan operasi semacam ini serta diajukannya pelanggar ke Sidang di Pengadilan akan bisa meminimalisir peredaran miras di wilayah Sleman sehingga juga akan meminimalisir  dampak negatifnya,” demikian harapan Evi. (A/N).