Kamis (8/12/2022), puluhan bungkus rokok ilegal disita petugas dalam operasi yang digelar Satpol PP Kabupaten Sleman bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean B DIY serta didukung Polresta Sleman, Kodim 0732/Sleman dan Diskominfo Sleman.
Penyitaan dilakukan karena melanggar ketentuan yakni tidak ada pita cukainya. Disita dari dua toko kelontong yang berada di wilayah Kalurahan Balecatur, Gamping, Sleman. Peredaran rokok ilegal ini merugikan negara karena tidak membayar pajak.
Karena baru kali pertama kedapatan melanggar, terhadap penjual rokok ilegal ini tidak dilakukan penindakan melainkan sebatas diberi pembinaan dan sosialisasi agar hanya menjual rokok yang ada pita cukainya serta asli. Namun bila di kemudian hari masih kedapatan melakukan pelanggaran yang sama maka akan diproses secara pidana. (AK)
