Saat ini cukup marak aksi melakukan tindakan mengemis berupa meminta-minta uang di jalan, baik secara individu maupun kelompok. Mereka bisa sebagai pengamen atau kelompok musik disertai penyanyi, manusia silver, manusia boneka atau badut serta model lain yang intinya mencari uang di jalanan. Mereka biasa menggunakan simpang-simpang jalan sebagai lokasi aksi.
Terkait masalah ini, Satpol PP Kabupaten Sleman dengan sabar dan tidak bosan-bosannya terus memberikan pembinaan secara rutin, bahkan bisa dikatakan setiap hari melakukannya melalui kegiatan patroli, terutama siang dan malam hari. Mereka diimbau untuk tidak beraksi di jalanan serta disampaikan bahwa yang dilakukannya adalah melanggar perda yakni Perda No.12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.
Seperti yang dilaksanakan hari ini, Selasa (29/11/2022) jam 10.00 WIB s.d. 13.00 WIB, Satpol PP Sleman melakukan pembinaan tersebut dalam kegiatan patroli di Simpang Tiga Gamping, Simpang Empat Pelemgurih, Simpang Empat Demak Ijo, Simpang Empat Kronggahan, Simpang Empat Monjali, Simpang Empat Gemawang, Simpang Empat Bulaksumur dan Simpang Empat Kentungan. Hasilnya didapati sejumlah enam orang yang melakukan aksi yang semuanya model kelompok musik.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman, Savitri, menerangkan bahwa memang butuh waktu dan proses untuk bisa menyadarkan dan mengubah cara berpikir mereka agar tidak turun ke jalan dalam mencari uang. Lebih jauh Savitri menjelaskan bahwa pihaknya juga telah melakukan tindakan tegas dengan membawa para peminta-minta ini ke Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Sleman. “Kita sabar dan tidak bosan-bosannya membina mereka secara persuasif, meskipun pada tingkat tertentu nanti tentu dibutuhkan tindakan yang tegas tapi tetap terukur demi kebaikan semua,’’ tegas Savitri. (A/N)
