Hari ini, Jumat (25/11/2022), jam 09.00 WIB s.d. 11.15 WIB, Satpol PP Kabupaten Sleman kembali menertibkan sejumlah reklame. Menyasar beberapa ruas jalan di wilayah Kapanewon Mlati, Seyegan, Tempel dan Turi. Sejumlah 12 reklame tidak berkonstruksi berupa spanduk ditertibkan dengan cara dicopot. Tindakan penertiban dilakukan karena selain tidak berizin juga karena pemasangannya melanggar ketentuan. Reklame tersebut tali pemasangnya diikatkan pada tiang kabel listrik, tiang kabel telepon dan pohon.
Karena tidak berizin maka melanggar Pasal 3 Perda Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2003 tentang Izin Reklame yang berbunyi “Setiap orang atau badan hukum yang menyelenggarakan reklame wajib memiliki izin reklame”.
Peraturan lain yang dilanggar adalah Peraturan Bupati Sleman Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame, terutama Pasal 7 Ayat (1) huruf b yang menyatakan bahwa Setiap orang pribadi atau badan dilarang melakukan penyelenggaraan reklame menempel di pohon, tiang listrik, tiang telepon, dan tiang alat pengatur isyarat lalu lintas.
Terkait penertiban ini, Kasiops. Tramtib., Sudarmanto menyatakan bahwa pihaknya tidak akan bosan melakukan penertiban demi menjaga keselamatan warga pengendara motor. “Kita tidak ada bosan-bosannya untuk melakukan penertiban ini demi keselamatan masyarakat, khususnya yang melintas di bawah reklame –reklame tersebut,” tegas Sudarmanto. (A/N)
