Karena tidak berizin, empat papan reklame berukuran 1 x 2,5 meter dibongkar oleh Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) bersama Satpol PP Kabupaten Sleman. Dilaksanakan kemarin, Kamis (17/11/2022), jam 09.00 WIB s.d. 11.45 WIB.
Papan reklame yang dibongkar terletak di Jl. Affandi No. 37, Mrican, Caturtunggal, Depok, Sleman atau tepatnya di depan RRI Pro 2 Yogyakarta. Hasil pembongkaran, selanjutnya disimpan di gudang milik kantor DPUPKP Sleman.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP SLeman, Sri Madu, menyatakan bahwa langkah pembongkaran ini diambil agar para pelaku usaha reklame lebih tertib dan mematuhi aturan yang ada. “Semoga dengan langkah ini, para pelaku usaha reklame akan lebih tertib dalam mematuhi aturan”, demikian pernyataan Sri Madu. (A/N)
