Hari ini, Rabu (16/11/2022), jam 10.00 WIB s.d. 13.00 WIB, Satpol PP Sleman menggelar Operasi Tramtibum. Menyasar mereka yang melakukan tindakan mengemis di jalan untuk mendapatkan uang. Hasilnya sejumlah empat orang terdiri dari dua Manusia Silver dan dua Manusia Badut dibawa petugas ke kantor Satpol PP Kabupaten Sleman karena kedapatan tengah menjalankan aksi mengemis di simpang empat jalan di wilayah Sinduadi Mlati. Mereka berinisial AA, ES, Y dan NS. Dalam operasi ini, sebagian petugas Satpol PP berbaju preman, tidak mengenakan seragam dinas.
Didapati Barang Bukti berupa sejumlah uang hasil mengemis, cat warna silver, beberapa kostum badut serta kaleng yang digunakan untuk meminta-minta uang ke pengendara motor yang melintas.
Tiba di kantor Satpol PP, mereka diberi makan dan minum. Selanjutnya disidik. Hasilnya Penyidik mendapatkan cukup Alat Bukti sehingga mereka akan diajukan ke Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Sleman. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 34 huruf a Perda Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tramtibum dan Linmas. Intinya bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan mengemis.
Kepala Seksi Operasional Tramtib Satpol PP Sleman, Sudarmanto, menegaskan bahwa operasi ini digelar untuk meminimalisir aksi meminta-minta di jalan agar tidak mengganggu lalu-lintas serta sebagai bentuk responsifitas pemerintah terhadap aduan warga masyarakat. “ Semoga dengan operasi ini, jumlah peminta-minta ini dapat diminimalisir. Ini juga sebagai respon kami atas aduan masyarakat yang disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Sleman”, demikian tegas Sudarmanto. (A/N)
