Dua penjual miras tanpa izin berinisial DRN dan KHF diajukan ke Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Sleman oleh penyidik dari Satpol PP Sleman yakni FX. Anom Krisjatmono, S.H. Mereka terjaring dalam Operasi Miras yang digelar Satpol PP Sleman pada Rabu (19/10/2022).
Sidang digelar hari ini Jumat (21/10/2022) jam 09.00 WIB s.d. 11.00 WIB di Pengadilan Negeri Sleman. Setelah mendengarkan Keterangan para Saksi serta Keterangan Terdakwa yang bersesuaian antara satu dengan lainnya dan diperkuat dengan Barang Bukti yang diajukan Penyidik, Hakim Ira Wati, S.H., M.Kn. memutus bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yakni melanggar Pasal 55 Ayat (1) juncto Pasal 79 Ayat (14) Perda Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2020 karena telah menjual secara eceran Minuman Beralkohol tanpa dilengkapi izin sesuai ketentuan perundang-undangan.
Atas perbuatannya, Terpidana DRN dipidana denda uang Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), subsider 7 (tujuh) hari kurungan, biaya perkara Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah). Terpidana KHF didenda uang Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah), subsider 10 (sepuluh) hari kurungan, biaya perkara Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Savitri, yang turut hadir langsung mengikuti Sidang menyatakan cukup puas dengan vonis Hakim. “Untuk denda mungkin tidak terlalu tinggi, namun kita cukup puas karena setidaknya para pelanggar telah diberikan sanksi. Apabila nanti kedapatan melanggar lagi, tentu sanksinya akan lebih berat”, demikian pernyataan Savitri usai Sidang. (AN)
