Untuk membatasi peredaran Minuman Beralkohol serta meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkannya, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman menggelar Operasi Miras. Dilaksanakan hari ini, Rabu (19/10/2022) mulai jam13.00 WIB dengan menyasar empat tempat usaha. Hasilnya didapati dua tempat yang menjual miras tanpa dilengkapi izin, yakni salah satu outlet di wilayah Caturtunggal Depok Sleman serta sebuah toko minuman khusus miras di wilayah Kapanewon Ngaglik.
Petugas menyita sejumlah 113 botol miras dari dua tempat tersebut sebagai Barang Bukti untuk proses lebih lanjut. Para pelanggar akan diajukan ke Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Sleman pada Jumat (21/10/2022) mendatang.
Kepala Satpol PP Sleman, Savitri, yang turut terjun langsung dalam operasi ini menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan guna menekan peredaran Minuman Beralkohol. “Kita akan terus lakukan operasi semacam ini untuk menekan peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Sleman mengingat dampak negatif yang ditimbulkannya”, demikian tegas Savitri. (AN)
