Ratusan Botol Miras Kembali Disita Satpol PP Sleman
Sesuai dengan Perda Kabupaten Sleman No 8 Tahun 2019 mengenai Pengendalian dan Pengawasan Minuman beralkohol serta pelarangan minuman Oplosan Satpol PP Kabupaten Sleman kembali melaksanakan kegiatan Pengawasan Peredaran Minuman Keras (Miras) pada Selasa(08/11/2022) malam yang dimulai dari pukul 18.15-22.40 WIB. Operasi kali ini menyasar sejumlah 3 tempat usaha berupa toko/warung yang menjual Minuman Beralkohol tanpa dilengkapi izin, berlokasi di wilayah Kapanewon Mlati, Kapanewon Kalasan dan Kapanewon Ngaglik beserta warung dipinggir jalan.

Kegiatan Pengawasan tersebut dipimpin langsung oleh Dra. Shavitri Nurmala Dewi, MA. (Kasat Pol PP Sleman) dan dilaksanakan oleh sekitar 30 personil yang terdiri dari anggota Satpol PP , Penyidik Pegawai Negeri Sipil & Sabhara Polresta Sleman. Kegiatan yang dilakukan timnya merupakan agenda rutin yang dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasi Prosedur (SOP) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dengan sasaran izin berjualan minuman keras.
“Kegiatan ini rutin dilaksanakan dalam menegakkan Perda juga penertiban administrasi dengan menghimbau, pengendalian dan pengawasan yang sesuai dengan peraturannya. Serta mengingatkan kepada pemilik usaha agar dapat memperpanjang izin-izin usaha termasuk izin berjualan miras,”ucap Shavitri.

Dari tiga tempat sasaran masih ditemukan berbagai macam minuma keras dan alkohol yang tidak memiliki izin edar pada ketentuan sebelumnya. Dalam operasi tersebut disita Barang Bukti sejumlah 232 botol Minuman beralkohol berbagai merk dan golongan. Barang Bukti disita oleh petugas akan digunakan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
