Sanksi Penutupan Toko Modern oleh Satpol PP Sleman

 

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman kembali melakukan operasi penegakan peraturan daerah (Perda). Operasi penegakan perda ini terkait dengan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu toko modern/toko swalayan berjejaring di wilayah kapanewon Kalasan.

Melalui rapat koordinasi antar OPD terkait bersama dengan pemangku wilayah diputuskan bahwa toko modern/toko swalayan berjejaring tersebut diberikan sanksi berupa penutupan. Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Sleman, TNI, Polri, dan OPD terkait yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman didukung pemangku wilayah setempat yakni Panewu Kalasan, Lurah Tamanmartani dan Dukuh Tulung bersama-sama melakukan penutupan toko berjejaring tersebut pada Jumat (17/06/2022).

Penutupan dilakukan karena tempat usaha tersebut melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan tepatnya di Pasal 18 Ayat (1) huruf b yang menjelaskan bahwa minimarket waralaba dan minimarket cabang wajib memiliki jarak paling dekat 1000 m (seribu meter) dari pasar rakyat namun pada kenyataannya lokasi usaha tersebut berdiri dengan jarak kurang dari 50 m dari pasar rakyat. Sebelum dilakukan penutupan, tempat usaha tersebut sudah diberikan pembinaan, surat pemberitahuan serta peringatan namun tidak diindahkan.

Petugas memasang rantai dan gembok untuk menutup dan menyegel bangunan usaha

Kegiatan penutupan berlangsung tertib dan lancar, petugas langsung berkomunikasi dengan manajemen tempat usaha tersebut perihal operasi penutupan ini karena saat petugas datang toko berjejaring tersebut masih melakukan kegiatan jual beli. Manajemen bersikap kooperatif menandatangani Berita Acara Penutupan (BA Penutupan) bersama dengan petugas dari OPD, aparat penegak hukum dan pemangku wilayah setempat. Setelah itu manajemen dipersilahkan menyelesaikan pembukuan kegiatan jual beli hari itu serta mengemasi barang pribadi pegawai untuk dikeluarkan. Lalu petugas bersama-sama memasang rantai dan gembok untuk menutup bangunan usaha tersebut disertai pemasangan stiker penutupan dan fotocopy Surat Keputusan (SK) penutupan tempat usaha.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman Shavitri Nurmala Dewi mengimbau masyarakat yang ingin mendirikan tempat usaha untuk mengikuti aturan yang sudah ada karena perda dibuat memiliki tujuan agar usaha dapat berkembang secara legal dan mendapat perlindungan hukum.

“Jadi harapan kami, silakan tidak usah ragu membangun usaha di Kabupaten Sleman, tetapi tetap mengikuti peraturan yang ada,” katanya.