Karena membuang air limbah secara sembarangan di parit dan menimbulkan bau menyengat tak sedap, pemilik usaha ini diadukan warga sekitar yakni di Perum Gadingsari II No. 27, Banyumeneng, Banyuraden, Gamping.
Atas aduan tersebut, pada Rabu (11/5/2022), tim gabungan yang terdiri Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Disperindag serta beberapa Organisasi Perangkat Daerah lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman telah menindaklanjutinya dengan melakukan peninjauan langsung ke lapangan. Hasilnya, memang ditemukan adanya pencemaran air parit oleh limbah proses pembuatan usaha roti berupa bau menyengat yang tak sedap.
Tim memberikan peringatan kepada pengelola usaha roti ini dan memintanya untuk mengolah air limbah tersebut agar memenuhi baku mutu sesuai Peraturan Daerah DIY Nomor 7 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah. Bila air limbahnya tetap tidak diolah, pengelola dilarang membuang lagi limbahnya ke saluran parit.
Selain itu, pengelola juga diminta datang ke kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman guna mendapatkan pembinaan lebih lanjut, sekaligus untuk memantau perkembangan pengelolaan limbah yang dilakukannya paska kunjungan tim. Tim juga menyatakan siap membantu secara teknik kepada pengelola dalam mengolah limbah agar masyarakat tidak lagi terganggu, sementara produksi roti tetap bisa berjalan. (AN)
