Peraturan Tergolong Baru, Operasi Kali ini Lebih Bersifat Sosialisasi dan Pembinaan

Guna meningkatkan kesadaran para pelaku usaha dalam hal perizinan, hari ini Senin (14/3/2022) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman kembali melaksanakan kegiatan rutin Operasi Nonyustisi. Sejumlah enam tempat usaha di wilayah Kapanewon Mlati, Ngaglik dan Depok telah didatangi terdiri empat Restoran dan dua Spa.

Karena peraturan yang mendasarinya masih tergolong  baru maka kegiatan ini lebih bersifat sosialisasi dan pembinaan. Dasar aturannya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan beberapa aturan turunannya misalnya Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta beberapa peraturan lain sesuai sektor usahanya.

Dari sejumlah tempat yang didatangi, sudah ada beberapa yang telah memiliki izin meskipun belum lengkap. Melalui kegiatan ini diharapkan para pelaku usaha lebih mengetahuinya sehingga pada akhirnya nanti diharapkan dapat memenuhi segala perizinan usaha sesuai ketentuan. Karena masih masa pandemi Covid-19, kepada setiap pengelola atau pemilik tempat usaha diminta untuk tetap disiplin menerapkan prokes.

Kepala Seksi Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Sleman, Pambudi Pramudita, S.H., M.H. yang dimintai keterangannya di sela-sela kegiatan ini mengungkapkan bahwa kegiatan ini lebih bersifat sosialisasi dan pembinaan. ‘’Kali ini kami mendatangi tempat-tempat usaha tersebut lebih untuk melakukan sosialisasi serta pembinaan, bukan penindakan, mengingat peraturan ini masih tergolong baru,’’ demikian ungkap Pambudi. (AN)