Seorang pengamen ala pantomim berinisial FS (22 tahun) asal Kebumen Jawa Tengah kedapatan tengah menjalankan aksinya di jalan saat petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman melintas dalam rangka patroli wilayah. Sejumlah uang telah berhasil dia dapat. Itu terjadi di Simpang Empat Jalan Ring Road Utara wilayah Kronggahan pada Jumat (28/1/2022) jam 15.50 WIB.
Meskipun telah terbukti melanggar Perda Kabupaten Sleman yakni melakukan tindakan mengemis yang pada dasarnya untuk mendapatkan uang, petugas tidak membawanya ke kantor melainkan secara humanis dan persuasif diberi pembinaan agar tidak mengulangi aksinya, serta diminta untuk segera pulang.
Ketentuan yang dilanggar adalah Pasal 34 huruf a Perda Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat. Pasal 34 huruf a berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan tindakan menggelandang dan/atau mengemis, baik perorangan atau berkelompok dengan alasan, cara, dan alat apapun untuk menimbulkan belas kasihan orang lain”.
Sanksi terhadap pelanggaran ini diatur dalam Pasal 79 Ayat (6) yang berbunyi “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36 Ayat (1) atau Pasal 37 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”.
Selain mengganggu para pengendara motor, aksi semacam ini juga dapat membahayakan keselamatan pengendara serta pengamen itu sendiri.
“Sebelum tindakan lebih tegas hingga proses persidangan, kita selalu kedepankan dulu upaya pembinaan yang sifatnya persuasif. Namun pada titik tertentu, tindakan tegas itu tetap diperlukan. Dan apa yang kita lakukan ini juga sebagai respon atas beberapa aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas semacam ini,” demikian pernyataan Kepala Seksi Operasional Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP Sleman, Sudarmanto, S.H., M.I.P. saat dimintai pernyataannya terkait aksi pengamen ini serta aksi-aksi meminta uang di jalan pada umumnya. (AN)
