Satlinmas Kabupaten Sleman mengikuti Peningkatan Kapasitas Linmas

Salah satu hak anggota Satlinmas adalah mendapatkan kesempatan mengikuti peningkatan kapasitas linmas sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat Pasal 28. bidang Linmas Satpol PP Kabupaten Sleman pada bulan Februari 2022 ini melaksanakan peningkatan Kapasitas, Linmas di 8 Kapanewon dengan setiap kegiatan melibatkan 28 anggota Satlinmas dengan Narasumber Panewu, Personil Bidang Pemadam Kebakaran, dan Instruktur dari Satlinmas Rescue Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta dengan materi diantaranya adalah Tugas Pokok dan Fungsi Satlinmas, Upaya Pencegahan dan peanggulangan bahaya kebakaran, Pertolongan Pertama Pada Gawat Darurat, dan mitigasi Bencana

Anggota Satlinmas Kapanewon mengikuti Peningkatan Kapasitas Linmas
Fasilitator dan Pendaping kegiatan Peningkatan Kapsitas Linmas