
Sebagai salah satu implementasi Peraturan Gubernur No. 28 Tahun 2021 tentang Kelompok Jagawarga pada hari Kamis, 23 Desember 2021 jam 09.40 WIB di Kapanewon Ngaglik telah dikukuhkan 4 Kelompok Jaga oleh Panewu Ngaglik Dra. Siti Wahyu Purwaningsih
Adapun 4 Kelompok Jagawarga tersebut adalah sebagai berikut:
- Kelompok Jaga Warga Padukuhan Rejosari, Sardonoharjo, Ngaglik
- Kelompok Jaga Warga Padukuhan Prumpung, Sardonoharjo, Ngaglik
- Kelompok Jaga Warga Padukuhan Bulusan, Sardonoharjo, Ngaglik
- Kelompok Jaga Warga Padukuhan Penen, Donoharjo, Ngaglik
Pada hari ini juga dikukuhkan oleh Panewu Prambanan Ishadi Sayid, SH. 2 Kelompok Jaga Warga:
- Kelompok Jaga Warga Padukuhan Bendungan, Sumberharjo, Prambanan
- Kelompok Jaga Warga Padukuhan Ringinsari, Bokoharjo, Prambanan
Sesuai Peraturan Gubernur No 28 tahun 2021 Kelompok Jagawarga memiliki tugas:
- Menyelesaikan konflik sosial yang terjadi di masyarakat
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Dukuh/Ketua Rw/Ketua Pengurus kampung dalam urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
- melakukan koordinasi dengan Pranata sosial yang ada untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.
Bidang Perlindungan Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman pada tahun 2021 mentarggetkan terbentuknya 34 Kelompok Jaga Warga di Wilayah Kabupaten Sleman yang mana pada tahun sebelumnya sudah terbentuk 181 Kelompok Jaga Warga dari total 1212 padukuhan di Kabupaten Sleman.

