Pagi tadi, Senin (2/8/2021) pukul 09.45 WIB, petugas Satpol PP Sleman membuka segel penutup tempat usaha Kedai Kopi ‘’Kopi Nuri’’ yang berlokasi di Jalan Anggajaya 2, Sanggrahan, Condongcatur, Depok, Sleman. Artinya mulai hari ini ‘’Kopi Nuri’’ bisa beroperasi kembali.
Seperti telah diberitakan sebelumnya bahwa tempat usaha ini ditutup sementara selama 4 (empat) hari sejak Kamis (29/7/2021) karena melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yakni melanggar jam operasional dan melayani makan di tempat.
Plt. Sekretaris Satpol PP Sleman, Sarah Waluya, yang dimintai keterangannya saat di lokasi mengatakan bahwa sesuai sanksi yanag diberikan maka hari ini sudah berakhir sehingga pihaknya berkewajiban membuka kembali segel. Dia berharap pihak Kopi Nuri tidak mengulangi pelanggaran dan lebih patuh aturan. ‘’Kita berharap pihak Kopi Nuri lebih patuh. Semua ini demi untuk kepentingan kita bersama, kepentingan banyak orang. Demi keselamatan dan kesehatan di masa pandemi Covid-19,’’ begitu harapan Sarah.
Sementara itu pihak kedai kopi yang diwakili Rachmad yang turut menyaksikan langsung di lokasi mengaku salah dan menyampaikan permohonan maafnya karena telah melanggar ketentuan seraya berjanji untuk tidak mengulangi pelanggaran. ‘’Kami mohon maaf atas pelanggaran kemarin. Semoga ke depan kami bisa lebih baik lagi, tidak melanggar lagi,’’ demikian pernyataan Rachmad. (AN)
