Seperti telah dinyatakan sebelumnya oleh Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman, Bapak Drs. Susmiarto, M.M. bahwa pihaknya akan melakukan penertiban secara berkelanjutan terhadap reklame yang melanggar aturan. Hari ini Jumat (28/5/2021), kembali sejumlah reklame berbentuk spanduk terpaksa dilepas. Total ada 17 (tujuh belas) reklame.
Karena tidak berizin maka melanggar Pasal 3 Perda Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2003 tentang Izin Reklame yang berbunyi “Setiap orang atau badan hukum yang menyelenggarakan reklame wajib memiliki izin reklame”.
Peraturan lain yang dilanggar adalah Peraturan Bupati Sleman Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame, khususnya Pasal 7 Ayat (1) huruf b. Peraturan Bupati Sleman Nomor 50 Tahun 2020 menyatakan bahwa ‘’Setiap orang pribadi atau badan dilarang melakukan penyelenggaraan reklame di : a. tempat yang menghalangi lampu pengatur isyarat lalu lintas; b. menempel di pohon, tiang listrik, tiang telepon, dan tiang alat pengatur isyarat lalu lintas”. Saat dilakukan penertiban, reklame tersebut dipasang menempel di pohon, tiang telepon dan tiang listrik.
Saat dimintai tanggapannya terkait penertiban ini, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman, Nugroho Utomo, S.E. menilai bahwa para pelaku usaha atau pemasang reklame seolah tidak peduli dalam memasang reklame sehingga tidak memperhatikan nilai estetika dan banyak yang abai terhadap prosedur perizinan.
Untuk itu, Bapak Nugroho berharap agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lebih aktif dalam menjalankan fungsi pengawasannya. Para pelaku usaha diminta tertib perizinan sehingga Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang mengaturnya benar-benar ditaati agar Sleman menjadi tempat yang nyaman, teduh dan indah, apalagi mengingat Kabupaten Sleman telah beberapa kali meraih penghargaan Adipura. (MIH)
