Sebagai salah satu upaya meningkatkan kesadaran hukum para pelaku usaha dalam hal perizinan, hari ini Rabu (3/2/2021) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman melaksanakan operasi nonyustisi dengan mendatangi beberapa tempat usaha. Izin yang ditanyakan adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Sleman Nomor 15 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Dari beberapa tempat usaha yang didatangi, empat diantaranya belum memiliki TDUP, yakni ‘’Ibaia’’ Coffee yang berlokasi di Panasan Donoharjo Ngaglik, Kafe ‘’Kolona’’ di Jalan Palagan Tentara Pelajar Sariharjo Ngaglik, Warung Burjo ‘’Borneo’’ Jalan Seturan Raya Nomor 403 Ngoproh Condongcatur Depok, serta Salon kecantikan “RN” di Jalan Palagan Tentara Pelajar Sariharjo Ngaglik. Mereka diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Perda Nomor 15 Tahun 2012 yang berbunyi ”Setiap pengusaha yang melakukan kegiatan, memiliki, dan/atau mengelola usaha pariwisata wajib memiliki TDUP”.
Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah melakukan pendataan dan edukasi terhadap para pelaku usaha agar mematuhi perda dalam hal ini terkait perizinan tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Selain mengecek izin TDUP, karena dalam masa pandemi maka petugas juga mengingatkan kepada perorangan maupun pelaku usaha untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan terkait Covid-19.
Terhadap para pelaku usaha yang belum bisa menunjukkan TDUP, dibuatkan Berita Acara Pembinaan Lapangan, dan diminta agar segera mengurus perizinan. Apabila sampai batas waktu tertentu tetap tidak memiliki perizinan, akan dilakukan penyidikan dan bisa diajukan ke Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Sleman. (AN)
