Operasi Gabungan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM)

Satpol PP Sleman bersama unsur petugas lainnya pada Sabtu (23/1/2021) dimulai pukul 19.30 WIB menggelar operasi nonyustisi berupa penegakan hukum dalam rangka Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) dengan mendatangi beberapa tempat usaha dan tempat-tempat umum yang biasa digunakan untuk kumpul-kumpul. Selain penegakan hukum juga masih diberikan sosialisasi terkait protokol kesehatan menghadapi Covid-19.

Ada 18 (delapan belas) titik sasaran, berada di wilayah Kapanewon Mlati dan Depok. Terdiri dari usaha Kafe, Bar and Kitchen,  Warung Burjo, Warung Sop, Warung Pecel Lele, Warmindo, Angkringan, serta komplek Stadion Maguwoharjo Depok.

Pelanggaran  yang ditemukan berupa tidak menerapkan jaga jarak, sebagian masih ada yang tidak mengenakan masker, tidak menyediakan fasilitas cuci tangan bagi pelaku usaha, masih melayani makan dan minum di tempat di luar jam ketentuan serta tidak dilakukan pengecekan suhu tubuh. Atas pelanggaran ini ada yang sekedar diberi sanksi teguran lisan, dan ada juga peringatan tertulis. Terhadap kerumunan,  dibubarkan secara paksa oleh petugas.

Tujuan operasi ini antara lain untuk meningkatkan disiplin  para pelaku usaha maupun perorangan dalam menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Sedangkan unsur petugas selain Satpol PP Sleman adalah Denpom IV/2 Yogyakarta, Polres Sleman, Kodim 0732/Sleman, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sleman, Dinas Pariwisata Sleman serta Linmas Inti Kabupaten Sleman.(AN)