Kesadaran Menerapkan Prokes Masih Harus Ditingkatkan

Hari Jumat (8/1/2021), dimulai pukul 19.30 WIB hingga 23.50 WIB,  Satpol PP Sleman kembali menggelar operasi nonyustisi dalam upaya mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19. Menyasar tujuh tempat usaha di wilayah Kapanewon  Depok, Ngaglik dan Mlati.

Tujuh  tempat usaha tersebut adalah Kafe “Eskala”, Kafe “Kolona”, Kafe “Terrassen”,  Kafe dan Kitchen “Kyoto Garage”, Resto Jepang “Yoshinoya”, Kafe “Habitat’, dan Warung Kopi “Janji Jiwa”.

Pelanggaran yang ditemukan antara lain  tidak dilakukannya pengecekan suhu tubuh terhadap  tamu atau pengunjung, tidak menerapkan prinsip jaga jarak, beberapa tamu tidak mengenakan masker, serta ada yang belum menyediakan tempat cuci tangan dan sabun.

Pelanggaran lain yakni melanggar jam operasional usaha. Menurut ketentuan dalam Instruksi Bupati Sleman Nomor 01/INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sleman, maka pada pukul 22.00 WIB seharusnya sudah tutup, namun ada beberapa tempat usaha tersebut yang masih buka dan melayani makan minum di tempat setelah pukul 22.00 WIB.

Terhadap pelanggaran tersebut ada yang diberi sanksi berupa teguran lisan maupun  peringatan tertulis. Diharapkan dengan sanksi ini sudah bisa menciptakan kepatuhan menerapkan prokes Covid-19 tanpa harus sampai pada sanksi penutupan usaha. (AN).