Sejumlah lima tempat usaha diberi Surat Peringatan oleh Satpol PP Sleman karena kurang menerapkan protokol kesehatan terkait Covid-19. Bentuk pelanggarannya antara lain tidak dilakukan pengecekan suhu tubuh bagi tamu atau pengunjung, tidak ketat menerapkan prinsip jaga jarak, beberapa tamu tidak mengenakan masker, serta ada yang belum menyediakan tempat cuci tangan dan sabun.
Lima tempat usaha yang diberi Surat Peringatan dalam operasi nonyustisi hari ini (Rabu, 6/1/2021) adalah Resto “Ayam Penyetan Surabaya”, Resto “Olive Fried Chicken”, Resto “Watoe Gadjah”, Panti Pijat “Griya Massage” serta Warung “Nyamleng Jogja”. Semuanya berada di wilayah Kapanewon Ngaglik.
Mengingat tingginya bahaya pandemi ini, maka bila di kemudian hari masih melakukan pelanggaran yang sama, bisa dilakukan penutupan sementara terhadap tempat-tempat usaha tersebut. Penindakan ini mendasarkan pada Peraturan Bupati Sleman Nomor 37.1 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.(AN)
