Semenjak dinyatakan resmi ada kasus positif Covid-19 di Indonesia yakni bulan Maret 2020, Satpol PP Sleman mulai bulan April 2020 gencar memberikan sosialisasi guna menghadapi pandemi ini, dan mulai bulan Agustus 2020 juga digelar operasi nonyustisi penegakan hukum protokol Covid-19. Tidak pandang siang atau malam, pagi atau sore bahkan subuh kadang sudah berada di lokasi sasaran.
Hingga awal tahun 2021 ini, tak kurang dari 500 (lima ratus) kali kegiatan tersebut telah dilakukan. Menggunakan dasar Peraturan Bupati Sleman Nomor 37.1 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dan juga berdasarkan beberapa Perkada Sleman terkait jam operasional usaha serta pengaturan kegiatan masyarakat, baik berupa Instruksi Bupati, Surat Edaran atau bentuk-bentuk peraturan yang lain.
Selama kegiatan operasi nonyustisi atau penegakan protokol kesehatan terkait Covid-19 ,Satpol PP Sleman telah bertindak tegas dengan memberikan sanksi bagi pelanggarnya. Bagi perorangan yang melanggar (misalnya tidak membawa atau tidak memakai masker, bahkan yang sudah memakai tetapi cara memakainya tidak sempurna sehingga ada bagian hidung atau mulut tidak tertutupi) dikenakan sanksi. Selain sanksi teguran lisan dan peringatan tertulis, yang lebih banyak diterapkan adalah tiga bentuk sanksi lainnya, yakni Sanksi Pembinaan Bela Negara berupa melafalkan/mengucapkan Pancasila dan menyanyikan salah satu lagu Nasional.
Sanksi Kerja Sosial berupa menyapu halaman/lingkungan (Misal saat di Pasar Ngijon dan lingkungan lapangan Denggung). Serta Sanksi Kegiatan Olah Raga berupa “Push Up”. Bahkan terhadap pelaku usaha yang melanggar, Satpol PP Sleman pada tanggal 25 Agustus 2020 telah menjatuhkan sanksi berupa penutupan sementara selama 3 (tiga) hari terhadap dua toko swalayan berjejaring atau biasa disebut juga toko modern. Keduanya berlokasi di Jalan Magelang, disanksi karena melanggar ketentuan Jam Operasionalnya.
Meski demikian, data menunjukkan bahwa hingga awal tahun ini kasus positif Covid-19 di wilayah Kabupaten Sleman masih cukup tinggi. Untuk itu peningkatan kesadaran masyarakat masih sangat diperlukan untuk mematuhi protokol Covid-19 melalui upaya sosialisasi, penegakan hukum protokol Covid-19 serta upaya-upaya lainnya. (AN)
