Menindaklanjuti surat dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No.443/7055 tanggal 28 April 2020 tentang Penugasan Satlinmas dalam Penanganan COVID-19 yang selanjutanya ditindaklanjuti dengan Mobilisi Satlinmas Kabupaten Sleman melalui Kepala Desa Selaku Kasat Linmas Desa dan Kasi Pemerintahan Desa selaku Kasatgas Linmas Desa dilaksanakan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Melakukan Pengawan terhadap titik kerumunan/tempat berkumpul warga dalam penerapan Sosial/Physical Distancing (jaga jarak) seperti kafe, warnet, angkringan/rumah makan, pemancingan, tempat hiburan/wisat, temat ibadah dan lain-lain;
- Mendata jumlah pemudik dan pendatang serta tindakan/perlakun RT/RW dan warga terhadap pemudik;
- Mendata warga yang perlu/wajib dibantu (tidak atau berpenghasilan kecil) sesuai dengan kondisi dan status sosial di wilayahnya;
- Menyampaikan informasi dan kejadian yang menonjol yang perlu disampaiakan setiap saat;
Hasil pendataan yang dilakukan agar dikoordinasikan dengan Babinsa, Babinkamtibmas dan RT/RW maupun Tokoh Masyarakat setempat sebelum dilaporkan kepada Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Pemerintah Kabupaten.
