Untuk kali pertama di tahun 2020, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman menggelar Operasi Yustisi berupa Sidang di Tempat dalam rangka penegakan Perda Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, pada hari ini Kamis (13/2/2019), jam 07.45 WIB s.d. 09.30 WIB, berlokasi di halaman Parkir GOR Kabupaten Sleman di Jalan Rajimin, Tridadi, Sleman. Sasaran utamanya adalah warga masyarakat yang tidak membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Operasi KTP
Selain sebagai bentuk penegakan Perda, maksud dan tujuan operasi ini juga menjadi sarana sosialisasi Perda terkait KTP serta untuk mengingatkan kepada warga masyarakat betapa pentingnya kepemilikan KTP yg merupakan identitas dasar untuk berbagai pengurusan dokumen lain, sehingga bersifat wajib dimiliki tiap penduduk.
Unsur petugas terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman (17 personil), Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kab. Sleman (11), Korwas Polres Sleman (2), Kejaksaan Negeri Sleman (3), Pengadilan Negeri Sleman (4), Dinas Dukcapil Sleman (1), serta Polsek Sleman Unit Lantas (5).

Kegiatan operasi ini dilakukan dengan cara menghentikan setiap pengendara roda dua yg melintas/melaju dari arah selatan menuju utara. Kemudian oleh petugas kepolisian Unit Lalu-lintas mereka diarahkan masuk ke area parkir depan GOR guna diperiksa kepemilikan KTP-nya. Bila tidak dapat menunjukkan KTP, maka terhadap pengendara atau warga tersebut langsung dilakukan penyidikan saat itu juga oleh PPNS. Dan apabila dalam penyidikan ditemukan cukup bukti dugaan pelanggaran, misal tidak membawa KTP yg berlaku serta adanya pengakuan dari terduga pelanggar bahwa ybs tidak membawa/tidak mempunyai KTP, maka selanjutnya mereka diajukan ke Sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan) di salah satu ruang sebagai tempat sidang yg telah disiapkan di komplek GOR Pangukan. Sedangkan bagi yang bisa menunjukkan KTP, dan masih berlaku, maka bisa langsung melanjutkan perjalanannya tanpa disidik.

Saat Terjun Langsung dalam Operasi
Sejumlah 436 orang terjaring. Dalam Sidang Tipiring dengan hakim tunggal Eulis Nur Komariah, S.H., M.H., warga yang disidang dan dinyatakan bersalah sejumlah 33 (tiga puluh tiga) orang pelanggar karena tidak membawa/tidak bisa menunjukkan KTP. Pasal yang dilanggar adalah Pasal 24 Ayat (7) yang berbunyi “Penduduk wajib membawa KTP pada saat bepergian”. Para pelanggar ada yang didenda Rp 19.000,00 (sembilan belas ribu rupiah) dan ada yang Rp 9.000,00 (sembilan ribu rupiah). Biaya perkara Rp. 1.000,00 (seribu rupiah)

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan, Bapak Beska, S.H., mengatakan bahwa dengan operasi ini diharapkan masyarakat selalu ingat untuk membawa KTP saat bepergian, sehingga bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di jalan, dapat segera dilakukan langkah-langkah tepat dan cepat misal mengalami kecelakaan atau hal-hal lain yang sifatnya insidental.”Di samping itu KTP ini sangat penting dan wajib dimiliki karena memuat berbagai jenis keterangan pribadi yang sangat bermanfaat”, tambah Bapak Beska.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman, Bapak Ir. Arip Pramana, M.T. yang ikut terjun langsung dalam operasi ini mengatakan bahwa operasi ini sangat bermanfaat guna mengingatkan masyarakat akan arti penting KTP, seraya menghimbau agar bagi masyarakat yang belum memiliki KTP untuk segera mengurusnya. “Yang lebih utama adalah memberikan edukasi pada masyarakat akan pentingnya KTP, yang pada akhirnya untuk kepentingan masyarakat itu sendiri. Jadi bukan masalah denda, sehingga dendanya sangat kecil” demikian pernyataan Bapak Arip di sela-sela pelaksanaan operasi. (AN).
