Sidang TDUP, Semua Terdakwa Dinyatakan Bersalah

Para Saksi disumpah sebelum
memberikan kesaksian

Hari ini,  Jumat (9/8/2019) pukul 09.15 WIB s.d. 10.30 WIB, bertempat di Ruang Sidang 3 Pengadilan Negeri Sleman telah digelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap empat pelaku usaha Spa dan Panti pijat yang patut diduga  telah melanggar Perda Kabupaten Sleman  Nomor 15 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Keempatnya disidik pada tanggal 6 Agustus 2019 lalu oleh Penyidik Pegawai Negeri  Sipil (PPNS)  sebagai hasil kegiatan pendataan pelanggar Perda oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman.

Lokasi usaha mereka dua diantaranya di wilayah Kecamatan Ngaglik, satu di Kecamatan Mlati serta satu lagi di wilayah Kecamatn Depok. Keempat terdakwa berinisial SY, EDP, ESS dan ILK. Semuanya merupakan warga yang berasal dari luar wilayah Kabupaten Sleman.

Para terdakwa saat di persidangan

Berdasarkan  keterangan saksi, petunjuk dan keterangan terdakwa dalam persidangan, serta keyakinan Hakim, Hakim tunggal Ikha Tina , S.H., M.Hum memvonis bersalah terhadap keempat terdakwa dan menjatuhkan denda berupa uang sebesar Rp 1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)  untuk terpidana SY, EDP dan ILK. Sedangkan ESS didenda Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Masing-masing subsider 10 (sepuluh) hari kurungan dan biaya perkara Rp 1000,00 (seribu rupiah).

Mereka dinyatakan bersalah karena telah menjalankan usahanya  tanpa memiliki izin TDUP sebagai salah satu persyaratan usahanya. Pasal yang dilanggar adalah  Pasal 55 ayat (1)  jo.  Pasal 2 ayat (1). Pasal 55 Ayat (1) berbunyi “Setiap pengusaha yang tidak memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Sedangkan Pasal 2 Ayat (1) berbunyi “Setiap pengusaha yang melakukan kegiatan, memilki dan/atau mengelola usaha pariwisata wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata”. (AN)