Satpol PP Memiliki Posisi Strategis dalam Penegakan Perda

Kasat Pol PP Kabupaten Sleman
saat memberikan Sambutan

Satuan Polisi Pamong Praja memiliki posisi strategis dalam upaya penegakan Perda. Untuk itu, selain terkait upaya  penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat, perlu senantiasa dilakukan penguatan terhadap keberadaan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) baik secara organisasi maupun manajemen. Demikian inti sambutan yang disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman, Drs. H. Hery Sutopo, MM, M.Sc. dalam acara Pembinaan bagi sekitar dua puluh PPNS Kabupaten Sleman yang dilaksanakan hari ini, Rabu tanggal 7 Agustus 2019 di ruang pertemuan kompleks taman outdoor “Puri Mataram” yang berlokasi di Dusun Drono, Desa Tridadi, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman.

Posisi strategis tersebut terkait Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja yang mengamanatkan “Dalam melaksanakan penegakan Perda, Satpol PP bertindak selaku koordinator PPNS di lingkungan Pemerintah Daerah”‘.

Saat Sesi Dialog antara para Peserta
dengan Narasumber

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman ini menghadirkan empat narasumber yakni dari Kanwil Kemenkumham DIY, Kanwil Direktorat Jendral Bea Cukai Jateng-DIY, Polres Sleman dan Kodim 0732/Sleman. Selain Kepala Satuan dan beberapa Kepala Seksi di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman, hadir pula Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan, Dedi Widianto, SH, M.Ec.Dev, M.Ec.

Narasumber Kanwil Kemenkumham DIY menyampakan materi terkait peran PPNS serta upaya-upaya untuk meningkatkan kapasitasnya. Kanwil Direktorat Jendral Bea Cukai Jateng-DIY memaparkan tentang barang-barang kena cukai, proses penyidikan terhadap barang-barang kena cukai, langkah-langkah atau upaya penindakan terhadap tindak pidana di bidang cukai serta tindak lanjut kerja sama Dirjen Bea Cukai dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman dalam penindakannya. Narasumber Polres Sleman menguraikan tentang proses dan mekanisme penyidikan serta hal-hal nonteknis yang juga tidak kalah pentingnya untuk diperhatikan. Sedangkan narasumber dari Kodim 0732/Sleman menguraikan hal-hal terkait radikalisme terutama tentang penyebab munculnya serta upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan radikalisme di Indonesia.

Menurut Dedi Widianto, melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan wawasan serta kemampuan baik pengetahuan maupun ketrampilan para PPNS guna menunjang tugas-tugas penyidikan dalam upaya penegakan Perda di Kabupaten Sleman. (AN)