Menjual Miras di Bulan Ramadhan, Didenda Rp. 1 Juta

Karena melanggar Perda Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pelarangan Pengedaran, Penjualan dan Penggunaan Minuman Beralkohol, serta Peraturan Bupati Sleman Nomor 26 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Umum, Rumah Makan, Restoran dan Hotel pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, maka pihak pengelola Kafe/Bar “SG” beinisial  KGP, pada hari ini, Jumat, tgl 10 Mei 2019, pukul 09.30 WIB s.d. 11.00 WIB, telah diajuka ke Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Sleman oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman. Penentuan KGP sebagai tersangka merupakan hasil penyidikan di Tempat Kejadian Perkara saat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman melaksanakan operasi miras sekaligus pemantauan terhadap tempat-tempat hiburan malam di bulan Ramadhan.

Tersangka diduga melanggar karena usaha Kafe/Bar yang dikelolanya tetap buka di hari keempat bulan Ramadhan, padahal menurut Peraturan Bupati Sleman Nomor 26 Tahun 2013, usahanya baru boleh buka setelah hari keenam bulan Ramadhan. Dugaan pelanggaran lainnya karena menjual minuman beralkohol atau miras di bulan Ramadhan.

Tersangka KGP adalah laki-laki, WNI, Swasta, Lahir di Klaten tanggal 8 Desember 1988,  Alamat di  Klaten, Jawa Tengah. Tersangka menduduki jabatan assisten manager di tempat usahanya.

Barang bukti berupa miras sejumlah 262 botol. Terdiri dari Bir Prost (228 botol / kandungan alkohol 4,8 % / Golongan A), Bir Guinness (20 botol / Kadar alkohol 4,9 % / Golongan A), MixMax (12 botol / Kadar alkohol 4,8 % / Golongan A), Wine G7 (1 botol / kadar alkohol 12,5 % / Golongan B) dan Jagermeister (1 botol, 35 % alkohol / Golongan C).

Berdasarkan tiga alat bukti yang sah yakni Keterangan Saksi, Petunjuk dan Keterangan Terdakwa, serta ditunjang/dikuatkan dengan barang bukti berupa minuman beralkohol, Hakim tunggal Zulfikar Siregar, SH, MH menyatakan bahwa terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah bersalah karena melakukan  penjualan minuman beralkohol di bulan Ramadhan.

Atas kesalahannya tersebut, KGP didenda berupa uang sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), subsider 1 (satu) bulan kurungan dan biaya perkara  Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah). (AN)