Pemkab Sleman Bongkar Paksa Papan Reklame Tak Berizin

Jumat (3/5/2019) pukul 22.00 s.d. 03.00 WIB dini hari di hari Sabtu (4/5/2019) berlokasi di 50 meter sebelah selatan simpang empat Kentungan, Jalan Kaliurang Km 5 Padukuhan Manggung, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Sleman telah dilakukan pembongkaran secara paksa terhadap satu bangunan papan reklame berkostruksi berupa bilboard ukuran 4×8 meter oleh Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman bersama Satpol PP Kabupaten Sleman (15 personil) didukung Denpom IV/2 Yogyakarta (2 personil), Polsek Bulaksumur (3 personil) serta 7 (tujuh) tenaga teknis pembongkaran.

Papan reklame berkonstruksi tersebut dirobohkan karena belum memenuhi syarat perizinan sehingga melanggar Perbup Sleman Nomor 31.1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame. Sebelumnya, oleh Pemkab Sleman, pihak pemilik sudah diberi peringatan dan juga diberi kesempatan untuk membongkar sendiri secara mandiri, namun sampai batas waktu yg diberikan, papan reklame tersebut masih tetap berdiri, sehingga diambil tindakan tegas berupa perobohan/pembongkaran. (AN)